Pada saat membeli kendaraan second atau bekas pakai terkadang pembeli mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam kondisi mati yang berarti tak diperpanjang oleh pemilik sebelumnya alias pajak tahunannya tak dibayar.
Karena STNK merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki pemilik dan dibawa setiap berkendara, memegang STNK mati tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja sebab ada potensi ditilang pihak berwajib ketika razia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
STNK perlu diperpanjang setiap tahun, termasuk pada tahun kelima saat penggantian pelat nomor. Setelah pajak dibayar maka STNK akan disahkan pihak kepolisian setiap tahun sebagai bukti sudah melakukan pembayaran.
STNK mati bisa membuat pengendara ditilang kepolisian di jalanan, hal ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) yang menyatakan 'Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.
Biar tak terlibat masalah itu, ada baiknya jika memiliki kendaraan dengan STNK mati segera dihidupkan kembali agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.
Jika keterlambatan pembayaran pajak masih di bawah 1 tahun, maka pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali di gerai Samsat keliling. Namun jika keterlambatannya sudah lebih dari 1 tahun, maka pemilik kendaraan harus mengaktifkan STNK yang mati tersebut di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.
Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.
Berikut ini cara mengaktifkan STNK mati seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara mengaktifkan STNK mati yang pertama adalah dengan mendatangi samsat. Pastikan Anda juga membawa kendaraan yang STNK yang ingin diaktifkan kembali, karena nantinya akan dilakukan pengecekan fisik pada kendaraan untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB, sama dengan yang terdapat di kendaraan.
Kunjungi loket pengurusan STNK untuk melakukan pendaftaran pada kendaraan. Jika mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakannya ke loket informasi yang terdapat di Samsat tersebut.
Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan cek fisik kendaraan tersebut, yaitu nomor rangka dan mesin, untuk memastikan sesuai di STNK dan BPKB. Jika lulus cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket.
Langkah mengaktifkan STNK mati berikutnya adalah dengan mengisi formulir pajak dan juga surat keterangan yang menyatakan jika kendaraan tidak mengalami perubahan identitas, baik identitas pada kendaraan ataupun pada pemilik kendaraan.
Serahkan kembali formulir pajak dan surat keterangan tersebut ke loket. Lengkapi juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengaktifkan STNK mati, seperti BPKB, STNK, KTP, baik yang asli maupun fotokopi dan juga bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Langkah terakhir untuk mengaktifkan STNK mati adalah dengan melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. Anda akan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar beserta dendanya. Namun terkadang terdapat program dari daerah untuk pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Agar proses mengaktifkan STNK yang mati ini bisa cepat selesai, maka sebaiknya pemilik kendaraan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar tidak perlu bolak-balik ke Samsat hanya karena terdapat persyaratan yang tertinggal.
![]() |