Polisi Akui Masih Banyak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

CNN Indonesia
Jumat, 01 Sep 2023 17:10 WIB
Sebelum penerapan tilang hari ini, Polisi bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sekitar satu pekan.
Tilang uji emisi berlaku mulai hari ini, Jumat (1/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi hari ini, Jumat (1/9).

Sebelum penerapan tilang, Polisi bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sekitar satu pekan. Dari hasil sosialisasi itu didapatkan masih banyak kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan padahal sosialisasi dilakukan agar masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari.Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," kata Doni dikutip dari Antara, Jumat (1/9).

"Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos, " imbuh Doni yang tidak membeberkan jumlah kendaraan yang tidak lolos uji emisi selama masa sosialisasi.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang sudah di atas tiga tahun. Namun ia menegaskan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.

Doni menambahkan menyebut masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut dan jika ada yang menyimpang silahkan menyampaikan laporan.

"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.

Polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya mengingat tilang uji emisi diberlakukan mulai 1 September 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

[Gambas:Video CNN]



(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER