Razia Tilang Uji Emisi Digelar Sekali Seminggu, Lokasi Berubah-ubah
Razia dengan sanksi tilang untuk pelanggaran uji emisi sudah dimulai per 1 September 2023. Razia ini dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuwanto digelar satu kali dalam sepekan dan lokasinya berpindah-pindah.
"Kami baru tahap awal ini per seminggu sekali, itu berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi yang itu-itu saja. Kami berlakukan ini seminggu sekali ini selama tiga bulan ke depan," ujar Asep di Jakarta, Jumat (1/9).
Pada razia pertama, kepolisian dari Polda Metro Jaya menggelarnya di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Asep mengatakan razia uji emisi akan digelar lagi minggu depan walau begitu dia tak bisa menyampaikan informasi detail tentang lokasi dan waktunya.
"Kemudian akan kita lakukan di pekan depan lagi. Tapi saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasi di mana," kata Asep.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia mesti tersedia lahan cukup untuk menampung kendaraan buat menghindari macet saat uji emisi.
"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ucap Latif diberitakan Antara.
Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.
Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.
(fea)