Masyarakat yang hendak membeli sepeda motor bekas harus lebih jeli jangan sampai teperdaya oknum pedagang motor bekas. Sebab semakin marak pemalsuan nomor rangka dan mesin dengan cara diketrik untuk mengelabui pembeli.
Umumnya para oknum memalsukan nomor rangka dengan menggunakan pelat besi yang diketrik, sedangkan nomor mesin dengan cara diketrik atau menggunakan pelat besi yang dilas.
Nomor-nomor yang dipalsukan itu untuk menyesuaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibeli di toko online atau media sosial. Praktik ini yang sedang diburu polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.
"Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengutip Antara, Rabu (6/9).
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Lihat Juga : |
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku membeli BPKB dan STNK secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.
"Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru," ucap Buher.