Tidak Ada Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor hingga 31 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2023 11:20 WIB
Polisi menggelar razia hanya dengan melakukan teguran untuk pengendara yang tidak taat aturan syarat mobil lolos uji emisi. Sanksi tilang diterapkan 1 September
Tilang uji emisi baru diterapkan pada 1 September 2023. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sosialisasi razia uji emisi bagi kendaraan di DKI Jakarta terus berjalan hingga 31 Agustus 2023. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia hanya dengan melakukan teguran untuk pengendara yang tidak taat aturan syarat mobil lolos uji emisi.

Uji coba razia berupa teguran digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu hari kemudian, pada Jumat (1/9) rencana tilang diterapkan untuk pengendara motor nakal dengan sanksi Rp250 ribu, dan pengemudi mobil Rp500 ribu.

Polisi sudah menyiapkan beberapa titik lokasi untuk penerapan tilang uji emisi, dan sudah berkoordinasi agar tidak menyebabkan kemacetan. Kendaraan mobil dan motor yang ditilang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lihat Juga :

Dipantau kamera ETLE

Petugas polisi juga memantau kendaraan tak lolos uji emisi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini bisa diandalkan karena data uji emisi terintegrasi dengan pelat nomor.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya (tilang dan uji emisi)," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (11/8).

Seperti diketahui, kendaraan dituding menyumbang polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan Public Expose: Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta 2022 yang dirilis Senin (19/9), kendaraan bermotor jadi sumber paling signifikan polusi Jakarta.

DLH DKI, menurut inventarisasi emisi DLH di 2020, mengungkap ada empat sektor yang dihitung, yakni industri energi, manufaktur, transportasi, residensial dan komersial.

"Dari inventarisasi emisi tersebut, sektor transportasi menjadi kontributor terbesar terutama untuk polutan NOx, CO, PM10, PM2.5. SO2 didominasi oleh sektor industri,"

Ada tujuh jenis polutan yang diteliti yakni karbon monoksida (CO), Nitrogen Oxsida (NOx), Sulfur dioksida (SO2) Partikulat udara 10 mikrometer (PM10), partikulat udara 2,5 mikrometer (PM2,5), karbon hitam (BC), dan Non-methane volatile organic compounds (NMVOC).

CO menjadi yang terbanyak, yakni 298.171 ton, dengan kendaraan bermotor menyumbang 28.317 ton atau 96,36 persen di antaranya.

Selain kendaraan bermotor, penyumbang CO terbesar di Jakarta adalah sektor industri (3.738 ton, 1,25 persen), pembangkit listrik (5.252 ton, 1,76 persen), perumahan (1.774 ton, 0,59 persen), dan komersial (90 ton, 0,03 persen).

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER