Uang Hasil Tilang Uji Emisi Masuk Kantong Siapa?

CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2023 08:30 WIB
Denda tilang dari pelanggaran uji emisi disebut masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denda tilang dari pelanggaran uji emisi disebut masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya sudah memulai penerapan sanksi denda tilang bagi pelanggar uji emisi di Jakarta sejak 1 September 2023. Uang yang dikumpulkan dari penilangan ini disebut seluruhnya masuk kas negara.

Denda pelanggaran uji emisi, yaitu untuk pengemudi kendaraan yang tak melakukan uji emisi dan sudah tapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu buat mobil. Besaran ini disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan denda tilang yang dikumpulkan kepolisian dari tilang uji emisi disetor ke negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Sarjoko seperti diberitakan Antara pada Senin (4/9).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pemasukan bagi pemerintah pusat yang asalnya tak dari pajak. Kepolisian memungut PNBP dari banyak hal lain seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kepengurusan STNK, BPKB dan pelat nomor.

Pada pekan pertama tilang uji emisi digelar di lima titik yakni alan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta penilangan bagi pengemudi kendaraan tak lulus uji emisi adalah salah satu solusi jangka pendek menurunkan polusi udara di Jakarta.

Razia uji emisi setidaknya akan digelar sekali tiap pekan dan lokasinya berubah-ubah, salah satunya karena menyesuaikan kemampuan jalan menampung kendaraan yang berhenti untuk uji emisi. Tilang uji emisi ini bakal digelar sampai 31 November 2023.

"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto, di Jakarta, Jumat (1/9).

[Gambas:Video CNN]

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER