Sepeda listrik tidak bisa digunakan di sembarang tempat. Ada ketentuan yang mengatur penggunaan sepeda listrik karena menyangkut keselamatan penggunanya.
Menurut aturan, wilayah operasional sepeda listrik sangat terbatas yaitu hanya di kawasan wisata atau kompleks perumahan, dan bukan di jalan raya.
Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan |
Sepeda listrik juga ditekankan hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan juga diamini Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi. Ia bilang sepeda listrik bukan kendaraan yang tepat dipakai di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengintai setiap penggunanya.
"Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," kata Firman di Jakarta beberapa waktu lalu.
Firman mengatakan infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat. Namun ia menegaskan tidak dapat membenarkan jika ada pengguna sepeda listrik memilih turun ke jalan raya, berbaur bersama kendaraan bermotor.
"Akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," ucap dia.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Cara Bedakan Kampas Rem Motor Asli dan Palsu |
Firman juga meminta kepada masyarakat agar berpikir dua kali sebelum membelikan keluarganya, apalagi anak yang masih kecil, sepeda listrik. Ia menambahkan melepas anak menggunakan sepeda listrik di jalan risikonya sangat besar terlibat kecelakaan.
Syarat mengendarai sepeda listrik
PM 45 Tahun 2020 juga mengatur syarat penggunaan sepeda listrik yang tertuang di Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
1. menggunakan helm
2. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
3. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
4. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
5. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain- memberikan prioritas pada pejalan kaki- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain- membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi
(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.