Tilang Uji Emisi Dibatalkan, DKI Cari Alternatif Pengganti
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari alternatif pengganti aturan tilang uji emisi yang dihentikan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta mengutip Antara, Senin (11/9).
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi ambang batas emisi gas buang bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan ketentuan tilang uji emisi kendaraan.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan terakhir, 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi.
Dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan di bengkel.
"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lolos uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucapnya.
Lihat Juga : |
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9) di lima titik Ibu Kota. Selain itu Polda Metro Jaya juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pengendara motor yang tidak lolos uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp250 ribu, dan mobil didenda maksimal Rp500 ribu.