Tilang Uji Emisi Batal, Mobil Tak Lolos Sanksi Parkir Rp7.000 per Jam

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2023 14:00 WIB
Siap-siap bagi pemilik mobil yang memasuki wilayah DKI Jakarta. Pastikan kendaraan Anda lolos uji emisi.
Tarif parkir dikenakan dua kali lipat bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandakan tarif parkir menjadi lebih mahal terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum mengikuti uji emisi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan tarif baru yang ditetapkan adalah Rp5 ribu per satu jam dari semula Rp5 ribu per hari di area parkir yang dikelola Pemprov DKI.

"Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi, kalau Park and Ride itu informasi Rp5.000 satu hari, kalau belum lulus uji emisi dia dikenakan Rp5.000 per jam. Park and ride Monas Rp7.500 per jam," kata Sarjoko di Jakarta beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjoko menjelaskan kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan terekam dalam sistem, sehingga akan teridentifikasi jika parkir di area parkir yang dikelola Pemprov DKI. Dia juga bilang kendaraan tak lulus uji emisi akan mendapatkan peringatan.

"Kalau belum lulus uji emisi di pintu masuk area parkir yang dikelola oleh kantor DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan 'motor Anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi'. Karena ini menjadi salah satu bagian bagaimana kita mendorong teman-teman untuk melakukan uji emisi," ujarnya.

Sarjoko mengatakan upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kualitas udara.

Tilang batal

Untuk menindak pengguna kendaraan dengan emisi buruk, sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya telah bekerjasama untuk melakukan tilang dan razia berkala terhitung 1 September.

Namun belakangan, Polda Metro memutuskan untuk membatalkan tilang tersebut karena menilai cara ini tak efektif.

"Ya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).

Sebagai gantinya pengendara kendaraan yang tak lulus uji emisi hanya diminta servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," jelas Irwasda.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER