TIPS OTOMOTIF

2 Cara Blokir STNK Motor yang Hilang

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2023 06:10 WIB
Cara blokir STNK yang hilang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
CNN Indonesia --

Kehilangan kendaraan bermotor tentu saja bisa dialami oleh semua orang.

Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan saat kehilangan motor adalah dengan melakukan pemblokiran pada dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tersebut, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran STNK ini sangat penting untuk segera dilakukan. Selain untuk menghindari motor tersebut disalahgunakan, pemblokiran ini juga untuk mencegah kemungkinan dikenakannya pajak progresif jika Anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru dan juga tagihan pajak atas motor yang hilang tersebut.

Lihat Juga :

Terdapat 2 cara untuk memblokir STNK motor yang hilang ini, yakni secara offline dan juga online.

Jika pemilik kendaraan memiliki cukup banyak waktu dan tenaga, maka bisa melakukan pemblokiran STNK ini dengan mendatangi Samsat terdekat. Namun jika tidak, maka pemilik kendaraan bisa memanfaatkan pemblokiran STNK motor yang hilang ini secara online.

Berikut ini cara blokir STNK motor yang hilang baik secara offline atau mendatangi Samsat, maupun secara online dengan bantuan aplikasi atau website yang dihimpun dari berbagai sumber.

Cara blokir STNK motor yang hilang secara offline

Cara pertama blokir STNK adalah dengan offline atau mendatangi Samsat terdekat. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan untuk blokir STNK untuk menghemat waktu dan tenaga.

Syarat blokir STNK motor yang Hilang

  1. KTP pemilik kendaraan
  2. Surat kehilangan dan BAP dari pihak kepolisian
  3. Surat pernyataan blokir STNK
  4. STNK dan BPKB
  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Langkah blokir STNK motor yang hilang secara offline

Langkah pertama untuk memblokir STNK motor yang hilang adalah dengan mendatangi pihak kepolisian untuk meminta dibuatkan surat kehilangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Jelaskan secara terperinci mengenai kejadian kehilangan motor tersebut.

1. Datangi Kantor Samsat

Segera kunjungi kantor Samsat terdekat setelah mendapatkan surat kehilangan dan BAP dari pihak berwajib. Jangan lupa juga untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan. Selain persyaratan, perhatikan juga jam buka pelayanan Samsat tersebut. Sebaiknya datang pada pagi hari untuk memastikan pemblokiran STNK bisa segera dilakukan.

2. Mendaftar di loket

Cara blokir STNK motor yang hilang berikutnya adalah dengan mendaftar di loket yang digunakan untuk melakukan pemblokiran STNK. Biasanya, terdapat plang yang menunjukkan peruntukan dari loket tersebut. Jika tidak ada, pemilik kendaraan bisa menanyakannya di bagian informasi.

Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah dibawa sebelumnya kepada petugas loket. Untuk meminimalisir resiko dokumen terjatuh, pemilik kendaraan bisa menempatkan dokumen persyaratan tersebut dalam map.

3. Proses pemblokiran STNK

Sebelum dilakukan pemblokiran STNK, petugas loket akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang Anda bawa. Proses pemblokiran STNK motor yang hilang baru bisa dilakukan jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

4. STNK berhasil diblokir

Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tak perlu menunggu waktu yang lama bagi petugas untuk melakukan pemblokiran terhadap STNK motor yang hilang tersebut.

Cara blokir STNK motor yang hilang secara online

Selain dengan cara offline, pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara online dengan bantuan aplikasi atau dengan mengunjungi website. Namun untuk saat ini, baru tercatat 3 wilayah yang sudah melayani pemblokiran STNK motor secara online, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Untuk wilayah DKI Jakarta bisa mengunjungi website pajakonline.jakarta.go.id. Wilayah Jawa Barat dengan mengakses aplikasi Sembara, sedangkan untuk daerah Jawa Timur bisa mengunjungi info.dipendajatim.go.id atau juga bisa melalui E-Samsat Jatim.

Syarat blokir STNK motor yang hilang secara online

Sama seperti cara offline, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pemblokiran STNK motor ini.

  1. KTP dan KK pemilik motor
  2. STNK dan BPKB
  3. Bukti jual beli
  4. Surat pengalihan (format sudah tersedia)

Langkah blokir STNK motor yang hilang secara online

1. Registrasi

Langkah pertama blokir STNK motor yang hilang secara online adalah dengan melakukan registrasi. Anda akan diminta untuk mengunggah data diri.

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Setelah berhasil melakukan registrasi, lanjutkan dengan memilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB).

3. Pilih menu blokir

Langkah berikutnya adalah memilih menu blokir. Masukkan nomor polisi motor yang hilang tersebut.

3. Isi data kendaraan

Isi data kendaraan dan unggah berkas yang diminta, dan kirim.

4. Pemblokiran selesai

Jika semua step sudah bisa dilalui, maka tunggu info keberhasilan pemblokiran yang akan dikirim melalui surat elektronik.

Selain melengkapi persyaratan, memastikan gawai memiliki kecepatan internet yang baik juga perlu diperhatikan untuk memastikan kelancaran pemblokiran STNK motor yang hilang tersebut.



(ahd/mik)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK