Polisi Jelaskan STNK Tanpa Cap Bayar Pajak Bisa Tak Ditilang

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2023 12:00 WIB
Cap hologram di kolom STNK tanda sudah membayar pajak kendaraan kini tak lagi diperlukan jika Anda melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Signal.(CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri mengungkap alasan mengapa pengemudi kendaraan yang membawa STNK tanpa cap pengesahan tak ditilang. Dulu keberadaan cap di kolom pengesahan STNK adalah tanda pemilik sudah membayar pajak tahunan kendaraan, tetapi sekarang maknanya bisa tak begitu. 

Menurut kepolisian pengemudi tak ditilang lantaran tanda pengesahan berbentuk fisik tak lagi diperlukan karena perkembangan teknologi sistem pembayaran pajak kini sudah bisa dilakukan online menggunakan aplikasi Signal. 

Lihat Juga :

Perwakilan Korlantas Komisaris Besar Taslim Chairuddin pernah menjelaskan masyarakat yang sudah melakukan pembayaran pajak tahunan STNK melalui Signal tak perlu mendapatkan bukti pengesahan berupa stiker hologram. Bukti pengesahan kini diganti berupa QR code yang validasinya bisa dicek melalui ponsel petugas yang memeriksa. 

Ia juga menjelaskan stiker pengesahan pembayaran pajak di STNK sudah tidak lagi diperlukan, selain itu stiker hologram tersebut sudah tidak lagi tersedia di Polri.

"Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata Taslim dalam video yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Untuk mengetahui STNK sudah sah atau tidak sah, sebenarnya di dalam Signal itu sendiri sudah ada QR code, dalam bentuk barcode, yang menandakan STNK sudah dilakukan pengesahan," katanya lagi.

Sebelum ada Signal, saat Anda membayar pajak secara konvensional di Samsat, pasti akan mendapatkan langsung cap berupa tanda hologram di salah satu dari empat kolom pengesahan STNK.

Cap itu bukti Anda sudah membayar pajak, bila sudah punya empat cap berarti pada tahun berikutnya sudah masuk masa perpanjangan STNK lima tahunan yang mengharuskan pergantian masa berlaku pelat nomor.

Taslim menambahkan saat ada pemeriksaan dokumen STNK di jalan oleh kepolisian, petugas bisa mengecek STNK sah atau tidak ketika memeriksa QR code di aplikasi Signal pengemudi. Taslim menyarankan masyarakat mencetak sendiri QR code itu lalu ditempelkan sendiri ke STNK agar memudahkan pemeriksaan.

"Saya berikan saran untuk masyarakat agar memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu," kata Taslim.

"Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ," ucapnya kemudian.

Secara terpisah, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho melanjutkan STNK tanpa tanda pengesahan masih berpeluang ditilang, namun itu tak menjadi prioritas petugas.

"Bisa juga ditilang namun tidak menjadi prioritas untuk kami tilang," kata Agus, Senin (18/9).

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK