STNK memiliki masa berlaku hingga 5 tahun dan pajak kendaraan bermotor ini harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun.
Meskipun saat ini untuk membayar pajak bisa dilakukan dengan banyak cara, baik yang dilakukan dengan online maupun dengan offline, terkadang pemilik kendaraan dengan berbagai alasan lupa untuk melakukan pembayaran pajak tahunan ini.
Pemilik kendaraan tentu saja tidak bisa membiarkan kendaraannya dalam kondisi telat membayar pajak ini secara terus menerus, pasalnya kendaraan dengan pajak telat ini menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengurus kendaraan yang telat bayar pajak ini, pemilik kendaraan sebaiknya melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan untuk membayar pajak.
Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemilik kendaraan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara urus STNK telat bayar pajak secara offline maupun online yang bisa Anda jadikan referensi.
Untuk mengurus STNK yang sudah telat pajak secara offline, pemilik kendaraan harus mengunjungi Samsat terdekat. Masukkan persyaratan ke dalam map yang sudah disiapkan agar tidak terselip dan serahkan ke petugas loket yang khusus melayani pembayaran pajak.
Jika pemilik kendaraan sudah menyerahkan berkas persyaratan, petugas nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Waktu yang dibutuhkan hingga nama pemilik kendaraan ini dipanggil ini tergantung kondisi Samsat pada saat itu, apakah ramai atau tidak.
Petugas nantinya akan memberikan slip pembayaran pajak lengkap dengan nominal yang harus Anda bayarkan termasuk juga dengan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan tersebut.
Setelah Anda bayar, Petugas akan memberikan bukti pembayaran yang nantinya akan digunakan oleh pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan STNK dan pajak yang sudah diperbarui.
Sebelum meninggalkan loket, periksalah kembali BPKB dan juga KTP yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak tadi. Jangan sampai BPKB atau KTP Anda tertukar dengan pemilik kendaraan lain.
Jika tidak memiliki banyak waktu untuk mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak STNK yang telat ini, Anda bisa melakukannya dengan cara online dengan bantuan aplikasi yang bernama Signal.
Unduh aplikasi Signal ini di App Store maupun Play Store. Lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan identitas diri yang sesuai dengan KTP. Siapkan juga STNK kendaraan, pasalnya Anda juga akan diminta untuk mengisi data kendaraan Anda.
Jika pendaftaran yang dilakukan ini berhasil, pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan kode bayar untuk membayar pajak kendaraan tersebut. Bayarkan sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan dan simpan bukti pembayaran agar tidak sampai hilang.
Dokumen pajak kendaraan ini nantinya akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada saat Anda melakukan pendaftaran. Untuk itu, pastikan Anda sudah memasukkan nama dan alamat rumah yang jelas dan sesuai, hal ini untuk menghindari resiko dokumen pembayaran pajak ini gagal dikirim.
Agar terhindar dari sanksi tilang karena telat membayar pajak kendaraan, para pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo pajak sudah habis.
Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan samsat secara online melalui aplikasi, gerai samsat, atau bisa juga membayar pajak STNK melalui minimarket terdekat.