Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan langkah terakhir berupa penyitaan kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan cara ini biasanya dilakukan untuk kendaraan yang acap digunakan untuk kegiatan berbahaya atau berisiko tinggi, serta tak sesuai dengan spesifikasi teknis menurut ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang disita umumnya kerap digunakan dalam ajang balap liar masyarakat. Petugas akan menyita kendaraan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis," kata Agus melansir situs resmi Korlantas Polri, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ia mengatakan pihaknya terus mengingatkan jajarannyaagar menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan.Ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.
"Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel," ucap Irjen Pol Agus.
Lihat Juga :![]() TIPS OTOMOTIF Syarat dan Biaya Bikin SIM C November 2025 |
Ia mengatakan Kakorlantas menekankan keberhasilan satuan wilayah bukan diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.
"Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat," kata dia.
Untuk diketahui, Polri kini tengah menggencarkan operasi "Patroli Presisi Berperisai Cahaya" yang menempatkan personel Polantas di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi ini mencegah munculnya aksi balap liar di tengah masyarakat.
(ryh/mik)