Viral WNA Diduga Tampar Polisi Bali Saat Ditindak Bonceng Tanpa Helm

CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2023 10:39 WIB
Ilustrasi. Polantas di Bali melaporkan terjadi penamparan pada dirinya oleh WNA saat penindakan pelanggaran lalu lintas membonceng penumpang tanpa helm. (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Turis asal Inggris Adam Alexander Murray diduga mendorong dan menampar polisi lalu lintas (polantas) yang hendak menertibkannya karena mengendarai motor sambil membonceng penumpang tanpa helm. Kejadian ini terjadi di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali pada Senin (18/9).

Menurut penjelasan Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan peristiwa itu dimulai saat polantas menindak Adam ketika membonceng Warga Negara Asing (WNA) lain yang tak mengenakan helm.

Adam diberhentikan anggota Polri Aiptu Puji Santoso dan memintanya menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road. Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan pelat nomor DK 3085 FCP itu sudah dilakukan.

Adam dikatakan sempat berusaha kabur tetapi berhasil dihentikan. Tak terima diberhentikan, Adam marah dan mendorong Puji sampai nyaris tersungkur.

"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," kata Jansen diberitakan Antara, Kamis (21/9).

Petugas kepolisian dijelaskan memberikan diskresi karena menilai kejadian itu berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga pelaku meninggalkan lokasi. Peristiwa ini sempat direkam kamera warga di sekitar dan diunggah ke media sosial.

Sang turis telah ditangkap kepolisian pada Selasa (19/9) atas dasar laporan polantas yang ditampar ke Polres Kota Denpasar.

"Saat ini, tindakan yang dilakukan ialah mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," papar Jansen.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengatakan masih menunggu pelimpahan perkara dari Polri terkait peristiwa ini.

"Itu tergantung penilaian polisi. Kami hanya menerima rekomendasi dari satuan kerja yang menangani pelanggaran," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis (21/9).

Putu mengatakan bila ada WNA yang dinilai mengganggu ketertiban umum maka maka pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Imigrasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).



(antara,fea/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK