Siap-siap Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Pencemaran

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2023 06:05 WIB
KLHK menyatakan kelulusan uji emisi menentukan denda pencemaran dan kendaraan bisa dilarang beroperasi jika tiga kali kena.
KLHK menyatakan kelulusan uji emisi menentukan denda pencemaran dan kendaraan bisa dilarang beroperasi jika tiga kali kena. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pada bulan lalu mengatakan kendaraan yang lulus uji emisi bakal diberi stiker sementara yang belum bakal dikenakan denda pencemaran. Dua hal ini dipercaya bakal memotivasi pemilik kendaraan melakukan uji emisi buat membantu menekan polusi.

"Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," kata Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8).

Saat itu Siti tak menjelaskan lebih jauh tentang denda pencemaran yang dia maksud, tetapi dikatakan sedang dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Siti juga mengatakan kendaraan yang kena denda pencemaran untuk ketiga kalinya maka ada kemungkinan dilarang beroperasi.

"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," katanya lagi.

Berlaku nasional

Uji emisi sebaga syarat pembayaran pajak kendaraan bakal diberlakukan secara nasional, bukan hanya untuk wilayah Jakarta saja, yang belakangan paling vokal tentang hal ini.

Dasar hukum berlaku nasional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 di aturan itu mengatur:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Kendaraan 3 tahun

Menurut ketetapan di aturan itu cuma kendaraan yang usianya di atas tiga tahun yang wajib melakukan uji emisi. Lantas hasilnya bakal dipakai untuk pengenaan tarif pajak kendaraan.

Catatan penting lainnya dalam aturan ini ada di Pasal 531 f yang isinya menyatakan kelulusan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan diberlakukan dua tahun sejak diundangkan.

Aturan itu diundangkan pada Februari 2021, jadi seharusnya sudah diterapkan mulai Februari 2023.

[Gambas:Video CNN]



(fea/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER