Kronologi Tiga Mobil Putar Arah di Tol Desari
Polisi buka suara terkait video tiga mobil putar balik arah di jalan tol Depok-Antasari (Desari), Minggu (10/9) yang viral di media sosial.
Menurut polisi, mereka merupakan rombongan jenazah yang salah arah, namun memaksa diri putar balik dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Salah jalan itu, tiga mobil ketinggalan (rombongan) jenazah, lantas mereka putar balik, seharusnya mundur," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (4/10) mengutip Antara.
Lihat Juga : |
Sutikno menjelaskan sekitar pukul 13.06 WIB, rombongan mobil sepuluh unit kendaraan memasuki jalan Tol Depok-Antasari (Desari) melalui lajur masuk (On) Ramp "Brigif 2" dengan pengawalan dua unit BM (patwal) instansi Kepolisian.
"Sekitar pukul 13.09 rombongan bersama dua unit BM patwal setelah melewati area percabangan jalan tol Desari dengan jalur Ramp3 (arah ke tol Cijago) tiba di KM 08+250 jalur A dan berhenti/menepi di bahu luar dan lajur 1/paling kiri jalan tol Desari," jelas Sutikno.
Kemudian terekam sebagian anggota rombongan tujuh unit mundur dan sebagian lainnya 3 unit memutar atau balik arah (contra flow) menuju lajur Ramp3 (GT Krukut 3) dengan "panduan" petugas BM patwal yang mengamankan sebagian lajur tol Desari jalur A.
Sutikno juga menambahkan terhadap tiga pengemudi yang melakukan putar arah telah dikenakan sanksi tilang, yakni masing-masing berinisial TAM (39), NS (47), dan GE (41).
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Undang-Undang tentang Lalu Lintas Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka, " ucapnya.
Sutikno juga menjelaskan atas kejadian tersebut para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka kepada warga pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas sehingga membuat tidak nyaman dan membahayakan pengendara lain.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, " jelasnya.
Sebagai informasi beredar sebuah video viral yang diunggah oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta di dalam deskripsi akun tersebut kendaraan salah mengambil arah tujuan tujuan, sehingga putar balik tanpa menghiraukan kendaraan lain yang melintas.