Polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan mobil yang putar arah dan melawan arus di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Sebelumnya viral di media sosial aksi pelanggaran lalu lintas oleh rombongan mobil yang lawan arah di tol Desari. Aksi tersebut membahayakan pengguna jalan lain.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9) sekitar pukul 13.09 WIB, tepatnya di KM 8+250 Tol Desari. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil tersebut merupakan rombongan keluarga pengantar jenazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ketiga pelanggar itu yakni Noer Sangaji (47) selaku pengemudi mobil Honda CRV, dan Glen Engglisano (41) selaku pengemudi mobil Alphard, serta Teuku Ananta Maulana (39) pengemudi Mercedes-Benz.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu atau marka," kata Sutikno dalam keterangannya, Rabu (4/10).
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno, para pelanggar telah menyampaikan permohonan maaf, khususnya pengguna jalan tol yang sedang melintas saat kejadian tersebut. Para pelanggar juga meminta maaf kepada PT Citra Wasspphutowa selaku pengelola jalan tol dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," ucap Sutikno.