Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat hendak membeli kendaraan bekas pakai. Selain keaslian dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembeli kendaraan bermotor bekas pakai juga harus memperhatikan keaslian dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Tindakan pemalsuan kini makin marak terjadi pada jual beli kendaraan bermotor bekas. Selain BPKB dan STNK, pelat nomor kendaraan bermotor kini juga tak luput dari tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh segelintir oknum nakal.
Membeli kendaraan dengan pelat nomor palsu tentu saja sangat merugikan bagi pembeli kendaraan tersebut. Tak main-main, sanksi tilang hingga hukuman denda dan kurungan bisa diberikan oleh pihak berwajib bagi siapa saja yang terbukti menggunakan plat nomor palsu pada kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Tribratanews, penggunaan plat nomor kendaraan bermotor palsu ini menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5. Tak hanya itu saja, bagi pemilik kendaraan yang memasang eplat nomor selain yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri juga dinyatakan tidak berlaku dan juga tidak sah di mata hukum.
Sanksi yang diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan plat nomor palsu ini cukup berat. Mulai dari denda hingga sebesar Rp500 ribu atau bisa juga dipidana dengan kurungan hingga paling lama 2 bulan.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Apakah Pakai Pelat Nomor Modifikasi Bisa Kena Tilang? |
Mengingat besarnya sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang terbukti mengemudikan kendaraan dengan plat nomor palsu, memastikan plat nomor kendaraan bermotor itu asli tentu sangat penting pada saat ingin membeli kendaraan bekas pakai.
Meski kini pemalsu plat nomor kendaraan semakin canggih, namun tentu saja tetap terdapat beberapa indikator yang membedakan plat nomor asli dengan yang palsu ini.
Cara mengetahui plat nomor palsu yang pertama adalah dengan melihat bahan plat nomor. Plat nomor asli menggunakan bahan yang terbuat dari aluminium dengan tingkat ketebalan yang sudah ditentukan. Biasanya plat nomor palsu menggunakan bahan dari plat besi yang lebih tipis.
Plat nomor palsu juga memiliki ukuran yang berbeda dengan plat nomor asli, baik panjang dan lebarnya. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki cetakan yang sesuai dengan spesifikasi.
Kini jenis font dari plat nomor dibuat semakin eye catching. Pihak berwajib menggunakan font khusus yang membuat plat nomor tersebut semakin mudah dibedakan keasliannya.
Lihat Juga : |
Cara mengetahui plat nomor palsu berikutnya adalah dengan memperhatikan cat dari plat nomor tersebut. Pihak Korlantas Polri menggunakan jenis dan tipe cat yang tentu saja tidak dijual bebas di pasaran. Jika diperhatikan, warna dasar plat nomor palsu biasanya lebih putih dan warna hitam pada kombinasi angka dan huruf juga lebih terang.
Jika diperhatikan, pola cetakan pada plat nomor kendaraan yang asli memiliki jarak dan ketinggian yang seragam dan konsisten. Hal inilah yang biasanya sulit untuk ditirukan oleh pembuat plat nomor palsu ini. Selain itu, terdapat juga logo Korlantas Polri yang tentu saja hanya dimiliki oleh yang bersangkutan.
Kedalaman cetakan huruf dan angka pada plat nomor juga sangat sulit untuk ditiru, plat nomor palsu biasanya akan lebih timbul atau malah kurang timbul. Garis tepi pada plat nomor asli juga seringkali luput dari perhatian pemalsu plat nomor kendaraan ini.
Langkah terakhir untuk mengetahui plat nomor palsu adalah dengan mendatangi Kantor Polisi atau Samsat terdekat untuk memastikan keaslian dari plat nomor kendaraan tersebut.