Mulai diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021 mengharuskan pengendara kendaraan bermotor lebih tertib berlalu lintas.
Sebab setiap gerak-gerik pengguna jalan kini sudah terpantau oleh kamera pengintai yang sudah banyak tersebar di beberapa daerah.
Hingga Juli 2023, total kamera ETLE yang sudah tersebar berjumlah 1.309 unit di jalan raya. Dengan pantauan kamera ETLE ini memungkinkan pihak berwajib untuk memantau gerak-gerik pengguna jalan dari kejauhan, tanpa harus turun ke jalan langsung untuk menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Setiap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan mendapatkan pemberitahuan melalui 2 cara, yaitu dikirim ke email dan surat tilang dikirim ke rumah, sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik, harus segera melakukan pembayaran sanksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pasalnya jika tidak, maka pihak berwajib akan melakukan pemblokiran pada STNK kendaraan yang terkena tilang elektronik tersebut.
Setidaknya terdapat 10 sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak berwajib untuk melakukan tilang elektronik. Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik
Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan, sangat penting tentunya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek kena tilang elektronik yang bisa dijadikan referensi.
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di https://etle-pmj.info/id/check-data, sedangkan bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan juga koneksi internet lancar.
Jika berhasil masuk, langkah berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Tak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan, pasalnya semua data kendaraan tersebut ada di STNK.
Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE.
Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.
Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.