Pemerintah bakal memberikan insentif fiskal buat perusahaan-perusahaan otomotif yang ingin mendirikan pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Insentif ini disebut bakal dibalut dalam sebuah aturan yang kini dalam proses penyelesaian.
"Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Selasa (10/10), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dijelaskan lebih rinci tentang insentif yang dimaksud, termasuk mekanisme serta keuntungan apa yang bakal didapat perusahaan dan negara.
Pada akhir Juli lalu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkap ada rencana membebaskan pajak impor mobil listrik ke Indonesia. Tujuannya buat menarik investor.
Agus bilang insentif fiskal itu bisa membuat Indonesia kompetitif dibanding negara lain. Kata dia pajak mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) bisa dibuat nol persen, berikut juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperlakukan sama.
"Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," jelas Agus di Istana Negara, Senin (31/7).
Lalu pada Agustus, Agus mengatakan relaksasi pajak mobil listrik CBU tak bakal bisa dinikmati siapa saja. Dia menyatakan hal itu cuma diberikan buat pihak yang sudah memastikan menyetujui kontrak sebagai investor.
"Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026," kata Agus di Jakarta Rabu (2/8).
(fea)