Bayar Pajak Kendaraan Telat Lebih 1 Tahun Tak Bisa Online via Signal
Pemilik yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun kini tak bisa melunasinya secara online menggunakan aplikasi Signal, melainkan harus datang ke Samsat Induk.
Dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI Jakarta), pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 tahun membutuhkan surat ketetapan pajak (SKP).
Sebagai catatan, SKP tersebut hanya bisa diterbitkan oleh Samsat Induk. Maka dari itu, pemilik kendaraan atau wajib pajak perlu pergi ke Samsat Induk untuk mendapatkan SKP.
"Sehingga, pembayaran melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika di bawah 1 tahun," tulis Bapenda DKI Jakarta di akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (11/10).
Masyarakat diajak lebih taat membayar pajak kendaraan, terutama karena saat ini sejumlah pemerintah daerah sedang memberlakukan keringanan, mulai dari pembebasan denda PKB hingga Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Berikut daftar provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan:
DKI Jakarta - 31 Desember
Sesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023
- Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Banten 18 Agustus - 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Jawa Timur 1 April - 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Bengkulu 1 Agustus - 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Bisa Hari Sabtu |
Sumatera Selatan 1 Agustus - 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
Sumatera Utara 6 September - 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur 17 Agustus - 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.
Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara 1 April - 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.
Papua 1 Agustus - 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.