Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor kendaraan menjadi salah satu dari 3 dokumen yang menjadi bukti jika kendaraan tersebut sudah terdata di Kepolisian Republik Indonesia, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan juga Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelat nomor kendaraan merupakan gabungan angka dan huruf yang memuat data dan registrasi kendaraan tersebut. Pelat nomor tersusun atas 3 hal, yakni kode wilayah kendaraan tersebut didaftarkan, nomor pendaftaran, dan juga masa berlaku dari pelat nomor kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 38 provinsi di Indonesia, setidaknya terdapat 55 kode plat nomor yang menunjukkan daerah registrasi dari kendaraan tersebut. Berikut ini daftar plat nomor kendaraan dan daerahnya seperti dilansir dari NTMC Polri.
Daftar plat nomor kendaraan yang pertama adalah A yang diperuntukkan untuk daerah di Provinsi Banten, yakni Lebak, Serang, Pandeglang, Tangerang, dan Cilegon.
Plat nomor B diperuntukkan untuk kendaraan dari DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Tangerang Selatan.
Plat nomor D untuk kendaraan yang didaftarkan di wilayah Bandung dan Cimahi.
Plat nomor E adalah untuk daerah Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan juga Indramayu.
Plat nomor F untuk kode wilayah Sukabumi, Bogor, dan Cianjur.
Plat nomor G diperuntukkan untuk daerah Pekalongan, Brebes, Pemalang, Batang, dan Tegal.
Plat nomor H untuk kendaraan dari Semarang, Kendal, Salatiga, dan Demak.
Plat nomor K merupakan kode untuk wilayah Kudus, Jepara, Pati, Cepu, Rembang, Grobogan, dan Blora.
Plat nomor L adalah kode kendaraan dari Surabaya.
Plat nomor M digunakan untuk kendaraan yang berasal dari seluruh daerah di Pulau Madura.
Plat nomor N digunakan untuk 5 daerah, yakni Malang, Probolinggo, Batu, Pasuruan, dan Lumajang.
Plat nomor P adalah kode kendaraan dari Banyuwangi, Jember, Situbondo, Besuki, dan. Bondowoso.
Plat nomor R untuk kendaraan dari daerah Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Plat nomor S digunakan untuk daerah Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Tuban, dan Mojokerto.
Plat nomor T untuk kendaraan dari Purwakarta, Subang, dan Karawang.
Plat nomor W digunakan untuk kendaraan dari Gresik dan Sidoarjo.
Plat nomor Z digunakan untuk kendaraan dari Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang.
Plat nomor AA untuk kendaraan yang diregistrasi di daerah Purworejo, Temanggung, Kedu, Magelang, Kebumen, dan Wonosobo.
Plat nomor AB diperuntukkan untuk kendaraan yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Plat nomor AD digunakan untuk daerah Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Sukoharjo, dan Sragen.
Plat nomor AE digunakan untuk kendaraan dari daerah Madiun, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, dan Magetan.
Plat nomor AG untuk daerah Kediri, Blitar, Trenggalek, Tulungagung, dan Nganjuk.
Daftar plat nomor kendaraan berikutnya adalah BA yang digunakan untuk kendaraan dari Sumatra Barat.
Plat nomor BB digunakan untuk kendaraan dari Sumatra Utara.
Plat nomor BD digunakan untuk kendaraan dari Bengkulu.
Plat nomor BE digunakan untuk Provinsi Lampung.
Plat nomor BG merupakan kode kendaraan Sumatra Selatan.
Plat nomor BH adalah kode kendaraan Provinsi Jambi.
Plat nomor BK untuk kendaraan dari Sumatra Utara.
Plat nomor BL digunakan untuk wilayah Aceh.
Plat nomor BM merupakan kode kendaraan daerah Riau.
Plat nomor BN digunakan untuk kendaraan dari Bangka Belitung.
Plat nomor BP adalah kode daerah Kepulauan Riau.
Plat nomor DA digunakan untuk kendaraan dari Kalimantan Selatan.
Plat nomor DB digunakan untuk kendaraan dari daerah Manado, Minahasa, Bolaang Mongondow, Tomohon, dan Bitung.
Plat nomor DC digunakan untuk kendaraan dari Sulawesi Barat.
Plat nomor DD digunakan untuk kendaraan dari Sulawesi Selatan.
Plat nomor DE digunakan untuk daerah Maluku.
Plat nomor DG adalh kode kendaraan dari Maluku Utara.
Plat nomor DH digunakan untuk kendaraan dari Kupang, Timor, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.
Plat nomor DK untuk wilayah Bali.
Plat nomor DL digunakan untuk daerah Talaud, Sitaro, dan Sangihe.
Plat nomor DM merupakan kode daerah Gorontalo.
Daftar plat nomor kendaraan selanjutnya adalah plat nomor DN untuk Sulawesi Tengah.
Plat nomor DR digunakan untuk kendaraan dari daerah Lombok dan Mataram.
Plat nomor DT merupakan kode kendaraan Sulawesi Tenggara.
Plat nomor EA digunakan untuk kendaraan dari Bima, Dompu, dan Sumbawa.
Plat nomor EB digunakan untuk kendaraan dari Flores, Manggarai, Alor, Ende, Ngada, Lembata, dan Sikka.
Plat nomor ED kode kendaraan Sumba.
Plat nomor KB kode kendaraan dari Kalimantan Barat.
Plat nomor KH digunakan untuk kendaraan dari Kalimantan Tengah.
Plat nomor KT digunakan untuk kode Kalimantan Timur.
Plat nomor KU digunakan untuk kode kendaraan dari Kalimantan Utara.
Plat nomor PA adalah kode area Papua.
Daftar plat nomor kendaraan yang terakhir adalah plat nomor PB yang digunakan untuk Papua Barat.
Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib, gunakan hanya plat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.