EDUKASI DAN FITUR

Apakah Berkendara Hanya Bawa STNK Fotocopi Ditilang?

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2023 21:00 WIB
Pengemudi wajib membawa STNK asli saat berkendara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
CNN Indonesia --

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi salah satu dokumen yang wajib hukumnya dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.

Bisa diartikan jika SIM dan juga STNK ini merupakan perlengkapan dalam berkendara yang selalu harus dibawa.

Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan tidak membawa salah satu dari SIM maupun STNK pada saat mengendarai kendaraan, maka pengemudi kendaraan tersebut bisa terkena sanksi berupa tilang dari pihak berwajib pada saat dilakukan tindakan razia kendaraan bermotor dari pihak Kepolisian.

Apakah aman hanya STNK fotocopi?

Tak hanya sekedar membawa saja, pengendara kendaraan harus membawa SIM dan juga STNK asli yang dikeluarkan oleh pihak berwajib. Dilansir dari berbagai sumber, bagi siapa saja yang kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa STNK fotocopi saja pada saat berkendara.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pengemudi yang beranggapan jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi dan sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.

Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini hanya membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal di rumah hingga yang paling sering adalah karena STNK asli dari kendaraan tersebut hilang.

Apapun alasannya, membawa kendaraan dengan STNK fotocopi ini merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan hanya membawa STNK fotocopi, maka keabsahan dari dokumen kendaraan tersebut bisa dipertanyakan.

Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan hanya melampirkan STNK fotocopi.

Bagi siapa saja yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan STNK fotocopi, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi yang sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Selain itu, sanksi bagi pelanggar ini juga tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lihat Juga :

Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang membawa STNK fotocopi

Karena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, bisa dipastikan jika pengendara kendaraan tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas. Jika pada saat itu pengemudi tidak membawa SIM, maka besar kemungkinan kendaraan dengan STNK fotocopi tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.

Tak berhenti sampai di situ saja, sanksi yang akan diberikan oleh pihak berwajib bagi yang membawa STNK fotocopi ini cukup berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara bagi siapa saja yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang asli dan sah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dimana pengendara kendaraan bermotor yang terbukti secara sah tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK yang asli dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga selama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah)."

Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib karena mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang. Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya.



(ahd/mik)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK