Pengamat Soal Usul Tilang Uji Emisi Rp100 Ribu: Jangan Murah Biar Jera
Denda tilang sebesar Rp250 ribu buat pengendara sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi dirasa pas bagi pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurut dia bila terlalu murah, seperti diusulkan anggota DPRD DKI, maka tak ada efek jera.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk pengemudi roda empat dan Rp250 ribu untuk pengendara roda dua.
Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli sebelumnya mengusulkan denda tilang bagi motor diturunkan menjadi Rp100 ribu. Menurut penilaian dia pengendara motor di ibu kota berasal dari kalangan menengah ke bawah jadi butuh perhatian.
Deddy melontarkan pernyataan tak setuju dengan usulan tersebut. Dia bilang denda uji emisi sudah seharusnya memberi efek jera bagi pelanggar.
"Dendanya jangan terlalu murah, karena bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) dan kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika murah tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar," kata dia, diberitakan Antara, Rabu (18/10).
Dia juga bilang Pemerintah Provinsi DKI harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kebijakan akan tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang konsepnya harus murah dengan denda yang berdampak pada efek jera," ujar Deddy yang juga menjabat Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).
Razia dan tilang uji emisi bakal diselenggarakan lagi oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI mulai 1 November 2023. Penerapan ini melanjutkan upaya sama yang sempat terhenti pada bulan ini.
Polda Metro Jaya berharap warga yang punya kendaraan teregistrasi di Jakarta segera melakukan uji emisi pada bulan ini yang dikatakan sebagai masa sosialisasi.
(fea)