DKI Sudah Berkoordinasi Polda Metro Terkait Tilang Emisi 1 November

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2023 08:15 WIB
Tilang 1 November berlaku bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi.
Tilang emisi akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang emisi yang diberlakukan 1 November 2023.

Tilang ini berlaku bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menilai tilang kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ucap Syafrin.

Menurut Syafrin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri dalam penerapan tilang emisi bulan depan.

Sementara terkait lokasi penindakan masih dalam pembahasan.

"Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," ujarnya.

Pengendara motor tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

[Gambas:Video CNN]



(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER