Ganjil Genap Motor di Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara
Populasi jenis kendaraan terbanyak di Jakarta adalah sepeda motor. Polri telah mengutarakan wacana untuk memberlakukan ganjil genap buat membatasi peredaran motor, memangkas kemacetan dan mengurangi polisi di ibu kota.
Wacana itu dilemparkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada September lalu yang didorong sebagai bagian dari langkah menyelesaikan masalah polusi di Jakarta yang lagi banyak jadi sorotan.
"Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tidak berlaku untuk menggunakan motor listrik dan mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Listyo dalam siaran daring.
Sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah juga berwacana ganjil genap untuk motor pada 2020 tetapi saat itu acuannya buat mengurangi aktivitas masyarakat semasa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Korlantas Polri per 19 Oktober 2023, total ada 23,4 juta kendaraan yang teregistrasi di Jakarta yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebanyak 18,6 juta unit adalah motor, sedangkan mobil penumpang 3,8 juta unit, mobil barang 810 ribu unit, bus 38 ribu unit dan kendaraan khusus 61 ribu unit.
Sejauh ini ganjil genap bagi motor belum diterapkan. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bakal mengkaji wacana ganjil genap motor yang diusulkan Listyo.
"Ya dipikirin. Semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).
Sekarang ganjil genap sudah diberlakukan kembali di Jakarta mulai 16 Oktober 2023 hanya untuk kendaraan roda empat. Penerapannya berlaku Senin hingga Jumat kecuali libur nasional, pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap. Pengemudi yang melanggar bisa dikenakan sanksi denda Rp500 ribu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.
(fea/mik)