Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, Rabu (1/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan langkah itu diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Ia menyebut dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10).
Lihat Juga : |
Asep mengatakan pelaksanaan razia uji emisi besok akan disempurnakan berdasar evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ujar Asep.
Ia mengatakan Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dalam razia yang dimulai besok.
"Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta," ujar Asep.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," ujarnya.