Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal digelar Rabu (1/11). Razia ini akan menyasar mobil pribadi, kendaraan niaga dan sepeda motor.
Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kendaraan yang tidak lolos uji emisi didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Sebelumnya Asep mengatakan razia uji emisi akan melibatkan berbagai pihak supaya efektif untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," ucap Asep.
Razia yang akan dilakukan telah disempurnakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu. Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dalam razia besok.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ujar Asep.