Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia 3 tahun ke atas mulai Rabu-Jumat (1-3/11). Ketentuan ini juga berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang akan masuk ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan razia emisi efektif untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta. Karena itu program razia uji emisi harus terus dilakukan menjerat kendaraan tidak ramah terhadap lingkungan.
Menurutnya, razia uji emisi kali ini akan melalui mekanisme yang sudah disempurnakan. Namun kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya tidak akan ditilang seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sebab, Polda Metro Jaya memutuskan berhenti melakukan tilang uji emisi pada pengguna kendaraan di ibu kota per hari ini Kamis (2/11). Alasannya usai mendengar suara masyarakat.
Selanjutnya pengendara hanya akan diberikan edukasi terkait dampak emisi gas buang kendaraan di atas batas aman.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Latif ketika berbicara dengan CNNIndonesia.com.
Menurut Latif ada kemungkinan jika penilangan terus dilakukan bakal ada resistensi dari masyarakat.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," ucap dia.
Untuk diketahui sanksi tilang untuk kendaraan tidak ramah lingkungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.
Menurut aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lolos uji emisi gas buang.
Kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Mudah Ganti Nama dan Alamat STNK |
Sementara itu, kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta hingga akhir tahun ini.