Polda Metro Jaya resmi menghapus sanksi tilang uji emisi untuk kendaraan yang tidak lolos tes emisi gas buang. Pengendara yang terjerat selama razia, Rabu (1/11) diwajibkan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya enggak apa-apa, yang kemarin tetep apa, kalau udah ditilang ya sudah ditilang. Tapi setelah evaluasi satu hari kemarin, kan kita evaluasi. Tetapi ternyata masyarakat masih butuh sosialisasi kembali gitu lho. Perlu pemahaman kembali tentang pentingnya uji emisi itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (2/11).
Usai meniadakan sanksi tilang, petugas polisi di lapangan akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait uji emisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak penilangan," katanya.
Lebih lanjut, Latif berdalih pihaknya tak selalu mengedepankan penegakan hukum dalam merespons sebuah aturan, tetapi juga melihat kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut.
Menurut evaluasi yang telah dilakukan, sanksi tilang yang diterapkan pada 1 November 2023 dinilai belum bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
Maka dari itu, kepolisian memprioritaskan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terlebih dulu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan ada 57 kendaraan bermotor yang dijatuhi sanksi tilang dalam razia uji emisi di lima titik lokasi pada Rabu (1/11) ini.
Lihat Juga : |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan ada 257 kendaraan yang terjaring razia. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tak lulus karena emisinya melebihi ambang batas.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Asep dalam keterangannya.