Tilang uji emisi telah disetop dua kali oleh kepolisian. Pada September tilang disetop karena dinilai tak efektif, sedangkan kali ini diberhentikan lantaran banyak komplain dari masyarakat.
Razia dan tilang uji emisi awalnya dijadwalkan 1 September sampai 31 November 2023. Namun setelah setengah jalan Polda Metro Jaya menghentikannya karena dianggap tak efektif.
Pelaksanaan razia dan tilang uji emisi sempat tidak dilaksanakan selama beberapa waktu sampai kemudian dijadwalkan kembali dimulai pada 1 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya menggelar razia dan tilang uji emisi pada tanggal tersebut, rencananya penindakan ini akan berlangsung sampai 31 Desember.
Namun sehari berselang, atau pada 2 November 2023, Polda Metro Jaya menghapus sanksi tilang sebab merasa banyak dikomplain warga.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi.
Keputusan tersebut, ujar Latif, diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan sanksi tilang di hari pertama. Menurut evaluasi tersebut, masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap program penegakan uji emisi ini.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," tuturnya.
Razia sendiri akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Namun, alih-alih ditilang, pengendara yang tak lulus uji akan mendapatkan surat wajib servis sebagai peringatan.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto dalam sebuah keterangan, Jumat (3/11).
Pelanggar yang mendapat surat tersebut akan terpantau melalui Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya rancangan DLH DKI. Selain itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang terjaring razia akan ditandai dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.
(lom/fea)