Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut hasil uji emisi bukan merupakan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Enggak, enggak ada. syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat. Itu aturan, nanti mengubah undang-undang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman ketika dihubungi, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana soal penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK pernah dilontarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Pada Juli lalu Asep menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan lulus uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK mobil dan motor pada akhir tahun ini.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep dalam sebuah keterangan tertulis.
Asep juga bilang pengguna kendaraan bakal dikenakan sanksi denda pajak jika tak lulus atau enggan mengikuti uji emisi kendaraan.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep.
Hal serupa juga disampaikan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. Ia menyebut hasil kelulusan uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK. Maksudnya adalah pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, jika belum lulus bakal dikenakan denda pencemaran.
"Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," tutur Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8).
(lom/fea)