Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun di lapangan, masih marak peredaran SIM palsu. SIM palsu disengaja dicari oleh sejumlah orang dengan alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anda sebagai pengendara sebaiknya menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM. Selain itu, pengendara juga wajib tahu cara membedakan SIM asli dan palsu.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Apakah Mengurus STNK di Biro Jasa Ilegal? |
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli.
Anda juga bisa membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri.
SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.
Cara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.
Lihat Juga : |
Mengantongi SIM palsu juga terancam sanksi pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan. Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini. Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.
Dengan sanksi ini diharapkan dapat memberantas praktik calo SIM dan mengurungkan niat pemohon yang ingin menggunakan jalan pintas.