Sudah Tahu Anda Bisa Dipenjara Usai Terobos Perlintasan Kereta?
Ada sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp750 ribu bagi pengguna kendaraan yang nekat menerobos perlintasan kereta.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 296. Isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Selain itu pengguna jalan juga sudah diatur tentang kewajiban saat berhadapan dengan perlintasan kereta, yakni harus berhenti bila sinyal sudah bunyi dan memprioritaskan kereta.
Pada Pasal 114 ditetapkan seperti ini:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Lalu pada Pasal 116 ayat 1 e, pengemudi kendaraan wajib melambatkan kendaraan sesuai rambu lalu lintas ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta.
Kereta prioritas
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, yakni pemadam kebakaran sedang bertugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan ditentukan Polri.
Walau demikian saat berada di perlintasan kereta api ketujuh jenis kendaraan prioritas itu tetap harus mengalah pada kereta yang melintas.
Kereta hanya bisa berjalan lurus dan tak dapat berhenti seketika buat menghindari potensi kecelakaan sebab itu para pengguna jalan sudah semestinya mematuhi aturan di perlintasan kereta.
(fea)