Viral di media sosial video yang menunjukkan pengendara sepeda motor bersenggolan hingga jatuh terkapar di jalan.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instragram dashcam owners indonesia, terlihat seorang pemotor mengenakan jaket dan helm terkapar di jalan setelah bertabrakan dengan pengendara motor dari arah depan.
Kronologi kecelakaan itu terjadi saat pemotor hendak mendahului truk di depannya. Namun ia memaksakan diri dengan cara menginjak marka garis sambung untuk menyalip truk tersebut. Tiba-tiba dari arah depan melaju pemotor dengan kecepatan cukup tinggi, dan senggolan antara kedua pemotor itu tidak terhindari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini terjadi di Batuah Km. 17 Jalan Soekarno Hatta Poros Samarinda-Balikpapan. Keterangan waktu dalam video insiden ini terjadi pada 21 November 2023 pukul 06.06 waktu setempat.
Netizen pun menanggapi peristiwa nahas itu.
"Pemerintah capek capek buat marka jalan gak putus biar lu semua jangan masuk lajur kanan malah dilanggar, ya gini akibatnya," tulis pemilik akun sopyan.
Warganet lainnya juga menyalahkan pengendara motor yang mencoba menyalip truk.
"Jalan nikung. Blind spot. Garis ga putus. Fix motor yg salah," tulis dduuddung.
Ada juga yang mengkritik perekam kejadian saat itu. Ia menyalahkan si perekam tidak mencoba menolong korban
"Knp ga di tolong," ucap dedi.kusnadi5112.
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk tidak melanggar marka jalan demi keselamatan berkendara.
Aturan tentang marka jalan pada Pemenhub nomor 34 tahun 2014 dalam Pasal 16 dijabarkan berdasarkan marka membujur dengan warna dan garis, yakni:
1. Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda terdiri dari garis utuh dan putus-putus dan garis ganda terdiri dari dua garis utuh.
2. Marka membujur berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain nasional.
3. Marka membujur berwarna kuning berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur serta garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu-lintas sisi kanan.
4. Marka membujur berwarna putih berupa garis putus-putus sebagai pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu-lintas sisi kiri.