Viral Skuter Listrik 3 Roda di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2023 14:04 WIB
Aksi sopir skuter listrik tiga roda menarik perhatian netizen.
Ilustrasi. Skuter listrik tiga roda beredar di jalan raya. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warganet dihebohkan skuter listrik tiga roda di jalan raya. Sebuah materi video menampilkan skuter listrik tiga roda disebut dikemudikan wanita berusia tua melintas di jalan raya di Jakarta.

Dalam akun lowslow.indonesia terlihat sopir tanpa helm itu melanggar rambu lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan. Pengunggah tidak menjelaskan detail lokasi dan waktunya, namun aksi sopir tersebut membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

Untuk diingat, pemerintah dan kepolisian terus berulang menyampaikan penggunaan sepeda listrik, skuter listrik tiga tidak boleh di jalan raya. Alat transportasi jenis tersebut hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah telah membuat ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam aturan itu ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini maksudnya seperti pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Sepeda listrik dapat dipakai di trotoar tetapi mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

[Gambas:Instagram]

Pada aturan juga ditetapkan usia pengemudi minimal 12 tahun dan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 km per jam dan sepeda listrik tak boleh dimodifikasi meningkatkan kecepatan.

Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Polisi menekankan penggunaan kendaraan tanpa STNK hanya menjadi masalah yang tidak berujung jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor jenis roda dua atau lebih.

"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kami masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga.

Salah satu syarat kendaraan bisa digunakan di jalan raya sudah melewati uji tipe kendaraan. Hasil uji tipe dipakai untuk keperluan pembuat dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK, setelah itu baru bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

[Gambas:Video CNN]



(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER