Warga IKN Wajib Pakai Transportasi Umum dan Kendaraan Listrik 2045
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Myrna Asnawati Safitri menyebut warga di Ibu Kota baru itu diwajibkan memakai transportasi umum dan kendaraan listrik.
Ketentuan itu lantaran IKN sepenuhnya menggunakan energi terbarukan, termasuk mobilitas warga dan sejalan dengan konsep IKN yang dikembangkan menjadi kota yang berkelanjutan, sehat, produktif, efisien, inovatif dan ramah lingkungan.
"Di sektor energi sudah menjadi KPI bagi IKN untuk menggunakan 100 persen renewable energy. Kemudian 80 persen dari mobility akan menggunakan public transportation. Menggunakan 100 persen kendaraan-kendaraan listrik sampai dengan 2045," kata Myrna di Jakarta, Jumat (24/11).
Lihat Juga : |
Saat ini kata dia sedang dimulai persiapan transportasi massal murni listrik. Perlahan akan diterapkan secara bertahap pada area-area tertentu, di antaranya kawasan inti pemerintahan.
IKNberada di wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN Troy Pantouw menyebut kalau IKN menerapkan konsep smart and sustinable forest city, yang merupakan konsep baru bagaimana masyarakat bisa hidup berdampingan dengan alam.
Ia menjelaskan ada banyak teknologi yang akan diimplementasikan di IKN termasuk fly taxi atau mobil terbang hingga transformasi pendidikan.
Di dalam pelaksanaanya nanti, kata Troy, ada proses integrasi IOT di dalam infrastruktur kota IKN, akan meningkatkan pelayanan publik.
"Paling penting adalah konsep smart city yangakan melibatkan pemangku kepentingan. Inisiatif kunci yang kita lakukan adalah digital library, digital classroom untuk mengintegrasikan pendidikan terpadu," tuturnya di acara Forum Merdeka Barat, Jumat (3/11).