Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, keringanan tersebut telah diterapkan sejak perayaan ulang tahun DKI Jakarta pada 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan bahwa pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap kebijakan pemutihan yang diberlakukan:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Bapenda DKI mengatakan pemutihan diberikan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Melalui cara itu diharapkan juga akan membuat para pemilik kendaraan tergerak membayar pajak.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," tertulis di situs Bapenda DKI.