TIPS OTOMOTIF

Cara dan Tarif Perpanjangan SIM Terbaru 2023

CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2023 09:00 WIB
Tarif memperpanjang SIM tak berubah sejak 2020. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bukti kompetensi Anda layak mengendalikan kendaraan di jalan raya, Surat Izin Mengemudi (SIM), hanya berlaku lima tahun. Saat tiba waktu menjelang kedaluwarsa Anda wajib memperpanjangnya bila tetap ingin memegang SIM.

Memperpanjang SIM butuh biaya, tetapi tidak sebesar ketika membuatnya untuk pertama kali. Selain itu Anda perlu menjalani tes jasmani dan psikologi serta mengikuti prosedur lainnya.

Lihat Juga :

Biaya perpanjangan SIM belum berubah sejak ditetapkan tiga tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif resmi perpanjangan SIM 

Syarat Perpanjangan SIM

Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut bersama salinannya bila diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. 

Cara Perpanjangan SIM

Anda dapat memperpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:



(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK