Viral video di media sosial ulah pengemudi mobil pakai lampu rem tambahan hingga videotron berisi iklan kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024 membuat silau pengendara lain.
Cuplikan video itu diunggah oleh akun dashcam_owners_Indonesia pada Kamis (6/12).
Video pertama pada SUV Toyota Fortuner hitam yang menggunakan lampu rem aksesori. Lampu rem tambahan berhasil direkam netizen dianggap tidak sesuai penggunaannya. Video itu diambil di ruas tol dalam kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di slide selanjutnya, yang juga SUV Fortuner berwarna putih tertangkap kamera netizen yang berada di belakang mobil. Perekam sampai menggelengkan kepala usai terpapar sinar yang berlebihan.
Tak diketahui di mana lokasi mobil itu berada, namun dari cuplikan terlihat mobil itu berpelat nomor B alias berasal dari kawasan Jakarta.
Di slide ketiga, ada mobil Suzuki Jimny berwarna merah dilengkapi dengan layar videotron di jendela belakang bertuliskan iklan kampanye capres dan cawapres nomor urut 3.
Videotron itu melekat pada Suzuki Jimny keluar terbaru dengan pelat KT. Videotron tersebut dianggap mengganggu pandangan pengendara di belakang.
Di slide keempat, lagi-lagi Toyota Fortuner berpelat B 1461 KJL dilengkapi dengan lampu rem tambahan yang pancarannya dianggap membuat silau pengendara lain di belakang.
Untuk diingat, aturan penggunaan lampu kendaraan sebenarnya tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," kata Doni.
Doni juga mengatakan pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," ucap Doni.
Selanjutnya, kata Doni, lampu isyarat warna kuning untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus.