SKB Pengaturan Lalu Lintas Nataru Terbit, Mobil Barang Dibatasi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2023 07:30 WIB
Selama arus mudik dan balik Natal serta Tahun Baru kendaraan penumpang menjadi prioritas sedangkan pergerakan mobil barang dibatasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pergerakan mobil barang yang beratnya melebihi 14.000 kg (14 ton), punya sumbu roda tiga atau lebih, membawa kereta tempelan, gandengan pengangkut hasil galian tambang dan bahan bangunan dibatasi selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kendaraan jenis itu hanya boleh beroperasi dalam waktu yang sudah ditentukan, ini berlaku di jalan tol dan nontol. Selain itu pembatasan mobil barang juga dibatasi perjalanannya menyeberang ke pulau lain.

Ketetapan ini ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, serta Nomor: 19/PKS/Db/2023 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Kamis (7/12).

Pembatasan mobil barang di jalan tol

Pembatasan mobil barang di jalan nontol

SKB ini juga menentukan pembatasan ini berlaku di mana saja. Lebih detail tentang hal ini Anda bisa mengeceknya di tautan ini.

Mobil barang yang tak termasuk dalam pembatasan ini adalah pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.

Pengaturan penyeberangan

(fea)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK