Selama Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Tilang Manual
Tilang manual tak akan diberlakukan selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penindakan bagi pelanggar berupa imbauan atau teguran.
"Apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan, dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," jelasnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (11/12).
Listyo mengatakan walau tak ada tilang manual masyarakat diimbau tetap hati-hati berkendara dan mematuhi aturan serta menghormati dan menjaga keselamatan satu sama lainnya.
"Harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," jelasnya.
Polri menggelar Operasi Lilin untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Dia mengungkap ada nyaris 130 ribu personel gabungan Polri, TNI dan pemangku kepentingan lainnya yang bakal terjun mengamankan berbagai tempat-tempat ibadah khususnya gereja sampai lokasi wisata.
Lihat Juga : |
Listyo mengimbau bila masyarakat meninggalkan rumah untuk mudik agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dia juga membuka peluang masyarakat menitipkan kendaraan atau barang berharga yang ditinggal mudik di kantor polisi terdekat.
"Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan," ujar Sigit.
(fea)