Mobil-mobil dinas para pejabat DPR RI punya pelat nomor khusus yang berbeda dari versi pada umumnya. Beda paling utamanya adalah ada logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' serta kombinasi tulisan angka Arab barat dan Romawi.
Bisa jadi tak semua orang mengerti arti kombinasi tulisan itu. Hal ini wajar sebab penamaannya berbeda dari regulasi Polri untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan tentang pelat nomor DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Penomoran pelat nomor DPR ini dilakukan berdasarkan nomor anggota dan jabatannya di DPR.
Setiap anggota DPR maksimal punya tiga pelat nomor khusus dengan nomor sama. Ketentuannya satu pelat nomor dipakai di kendaraan operasional di daerah pemilihan dan dua pelat nomor buat dipakai di Jakarta.
Format pelat nomor DPR yaitu terdiri dari dua bagian, yaitu logo DPR RI dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR.
Warna dasar pada bagian kolom nomor hitam, kolom logo silver, tanda penghubung silver, garis pinggir silver, tulisan silver dan nomor kode silver.
Berikut detail format dan bentuk penomoran registrasi kendaraan bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI:
A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR RI
Ketua: 1-00
Wakil Ketua: 2-00
Wakil Ketua: 3-00
Wakil Ketua: 4-00
Wakil Ketua: 5-00
B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI
Ketua Fraksi: 6
Sekretaris Fraksi: 7
Bendahara Fraksi: 8
Fraksi-fraksi
Fraksi PDIP: 01
Fraksi Partai Golkar: 02
Fraksi Partai Gerindra: 03
Fraksi Partai Nasdem: 04
Fraksi PKB: 05
Fraksi Partai Demokrat: 06
Fraksi PKS: 07
Fraksi PAN: 08
Fraksi PPP: 09
Contoh:
Ketua Fraksi PDIP = 6-01
Bendahara Fraksi PAN = 8-08
C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua: 6
Wakil Ketua: 7
Wakil Ketua: 8
Wakil Ketua: 9
Wakil Ketua: 10
Komisi-komisi
Komisi I: I
Komisi II: II
Komisi III: III
Komisi IV: IV
Komisi V: V
Komisi VI: VI
Komisi VII: VII
Komisi VIII: VIII
Komisi IX: IX
Komisi X: X
Komisi XI: XI
Alat Kelengkapan Dewan:
Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
Badan Legislasi: XIII
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
Badan Urusan Rumah Tangga: XV
Badan Anggaran: XVI
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII
Contoh:
Wakil Ketua Komisi III = 7-III
Ketua MKD: 6-XII
D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI
Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota - Nomor Registrasi Fraksi
Contoh: Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun
Nomor Anggota: 353
Komisi: Fraksi Partai Nasdem
Nomor Kendaraan: 353-04.
E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI
Sekretariat Jenderal: XVIII
Sekretaris Jenderal: 6
Kepala Badan Keahlian: 7
Deputi Persidangan: 8
Deputi Administrasi: 9
Inspektur Utama: 10
Kepala Biro umum: 11
Contoh: Inspektur Utama = 10-XVIII