Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.
Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada Mei, Kemenperin mengumumkan sebanyak 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi di situs sisapira.
Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah.
Sementara itu pada ranah kerja sama antar-negara, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyetujui untuk menjajaki kerja sama dan kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Kerja sama meliputi peningkatan infrastruktur dan stasiun pengisian, menciptakan lingkungan bisnis dan iklim investasi, termasuk kemitraan publik-swasta, mengoptimalkan produksi dan penggunaan bahan dan sumber daya yang berkelanjutan.
Kemudian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korea Selatan melakukan kerja sama pengembangan pusat E-Mobility yang diselenggarakan di Jakarta.
Sejumlah program yang dikerjasamakan antara lain berupa konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik, percepatan pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun pengisian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), serta pusat servis kendaraan listrik di Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kami evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1 persen untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40 persen juga akan dievaluasi.
Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.
Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem EV, pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.
Menjelang akhir bulan Agustus, pemerintah secara resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan lewat Permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.
Dikutip dari Antara, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Pada tanggal 10 November, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan paket kebijakan untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik global ke Indonesia diharapkan bisa rampung dan dirilis pada bulan yang sama.
Insentif fiskal yang dimaksud misalnya berupa keringanan bea masuk impor kendaraan. Dengan mengundang lebih banyak investor yang bisa memproduksi kendaraan listrik di negaranya, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan untuk bisa beralih ke kendaraan ramah lingkungan itu.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan yang di antaranya terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik global ke Indonesia.
Pemerintah mengkaji untuk menambah masa pembebasan "tax holiday" untuk produsen kendaraan listrik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
(mik/can/mik)