Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dokumen penting, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM di Indonesia ada macam-macam dan mungkin saja Anda belum tahu semuanya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, penting mengetahui SIM jenis apa yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Jangan sampai Anda membawa SIM khusus motor saat mengemudikan mobil.
Di Indonesia terdapat dua jenis SIM kendaraan bermotor. Ada SIM untuk perorangan dan umum. Tentu masing-masing dibuat dengan tujuan berbeda.
Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan, jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika mendaftar SIM.
Untuk mendapatkan SIM, Anda harus berusia minimal 17 tahun, lulus ujian teori serta ujian praktik. Seorang pengendara kendaraan bermotor juga wajib memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental untuk bisa memiliki SIM.
Setidaknya ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk Anda yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Berikut rinciannya:
SIM A
Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
SIM B1
Untuk SIM B1 dipakai bagi individu yang mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang
SIM B2
SIM B2 bagi pengemudi kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan.Berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Selanjutnya untuk SIM C buat pengendara motor. Kini ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.
Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM C2 untuk di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 buat motor di atas 500 cc.
SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Apa maksudnya? Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan dengan membuatkan SIM D.
Itulah jenis-jenis sim perorangan yang bisa dimiliki oleh setiap individu, sesuai kriteria kepemilikan kendaraan. Lalu bagaimana dengan jenis SIM umum?
Setelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian umum. Sesuai namanya, SIM umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang.
Dengan demikian, tujuan utamanya adalah untuk kepentingan komersil. Di kriteria SIM umum ada tiga jenis SIM untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan. Berikut rinciannya:
SIM A Umum
SIM A umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kilogram
SIM B1 Umum
Sedangkan SIM B1 umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum
SIM B2 Umum dipakai untuk pengemudi kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat kendaraan maksimal boleh lebih dari 1.000 kilogram.
Lihat Juga :Tips Otomotif Syarat dan Cara Mengurus SIM Mati |
Selain SIM perorangan dan SIM umum, ada pula SIM internasional. Ini adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 negara-negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Berbeda dengan SIM yang hanya bisa dipakai di dalam negeri yang berlakunya 5 tahun, SIM Internasional hanya berlaku 3 tahun.
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.