Mobil polisi identik pakai lampu rotator berwarna biru di bagian atapnya. Warna biru ini bukan asal pilih, melainkan sudah ditentukan regulasi.
Regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama Pasal 59 yang menetapkan lampu isyarat kendaraan ada tiga warna, yaitu merah, biru dan kuning.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang memakai lampu isyarat berwarna merah dan biru menandakan kendaraan itu memiliki hak utama di jalan. Sedangkan lampu kuning gunanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan.
Pada Pasal 59 ayat 5 mengatur siapa saja yang boleh memakai lampu isyarat berwarna tersebut, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Biru, memang dikhususkan kepada petugas kepolisian. Itu ada dalam regulasi UU lalu lintas kita," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (16/1).
Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan lampu rotator biru di mobil polisi ditutup kaca film agar cahayanya lebih redup dan tak menyilaukan pengguna jalan.
Aan mengatakan kebijakan ini tak mengurangi efektivitas lampu rotator dan mobil dinas polisi.
Kata dia salah satu fungsi mobil polisi dengan lampu rotator yaitu memberi efek deterrent (pencegahan) bagi orang-orang yang punya niat melakukan kejahatan atau melanggar lalu lintas menjadi mengurungkan niatnya.
"Dengan menambah kaca film, kegunaannya masih efektif untuk memberikan tanda-tanda tersebut atau tanda deterrent kepada para pengguna jalan," ujar Aan.
"Dengan 20x2 itu 40 (persen) kaca film ini, efek deterrent masih ada untuk para pengguna jalan. Oh itu mobil polisi dengan warna biru," katanya lagi.
(fea)