Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menutup lampu rotator pada mobil polisi dengan kaca film dengan tingkat kegelapan 20 persen. Hal ini menyusul kritikan Sujiwo Tejo yang mengatakan sinar lampu rotator pada mobil polisi menyilaukan.
Perintah untuk menutup rotator pada mobil polisi dengan kaca film hingga 20 persen tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., mengeluarkan perintah melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang berisikan agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator untuk menutup rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," bunyi keterangan yang diunggah di akun @DivHumas_Polri, Sabtu (13/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," isi ketentuan selanjutnya.
Sebelumnya Budayawan Sujiwo Tejo mengatakan rotator mobil polisi bikin silau dan membuat sakit mata.
Kritik itu ia sampaikan dalam satu acara yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disiarkan Tribrata TV.
"Pak, kalau di tol, begitu disalip (mobil patroli) wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," kataSujiwo Tejo di acara refleksi tahunan Polri.
"Bisa bisa nggak lampu polisi yang biru itu diganti hijau karena kena mata sakit banget", ucap Sujiwo Tejo.
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.