Pengendara Motor di Jakarta Nekat Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memberi sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Jakarta.
"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1).
Lihat Juga : |
Kendati demikian, Latif menyebut pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dulu kepada para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Namun jika imbauan tak diindahkan sanksi tilang akan diberikan. Sanksi tilang ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," tutur Latif.
Sebelumnya Korlantas Polri juga meminta seluruh pengendara sepeda motor tidak lagi menggunakan knalpot brong atau sering disebut juga knalpot racing, yang merupakan produk tidak standar.
"Saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong. Jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan lewat keterangan tertulis, Jumat (12/1).
Aan pun meminta seluruh jajaran Lalu Lintas di Polda wilayah mengatasi dan menindak para pengguna knalpot brong di jalan raya. Penindakan itu, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi hingga penegakan hukum.
Berdasarkan data di Kepolisian, kata dia, pihaknya sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia. Sedangkan di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari.
Kemudian Aan menyampaikan penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
Penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung pengeroyokan di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Kejadian pertama melibatkan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 30 Desember yang dianiaya prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali.
Kemudian, pada 5 Januari, warga pengantar jenazah juga diduga dianiaya anggota TNI di depan Makodam XIII/Merdeka, Jalan Teling Atas, Manado, akibat penggunaan knalpot brong.
(dis/fea)