Kawasan Rendah Emisi Jakarta Mau Diperluas, Batasi Kendaraan Melintas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memperluas kawasan rendah emisi alias low emission zone (LEZ) di ibu kota. Saat ini hanya ada dua LZE di Jakarta, yakni di Kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto perluasan ini didasari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
"Dalam poin Kepgub itu mengatur kajian terkait kriteria kawasan rendah emisi, penyusunan peraturan terkait kriteria kawasan rendah emisi, dan penetapan lokasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (permanen)," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (20/1), diberitakan Antara.
Asep bilang gagasan tentang LEZ akan diperdalam dengan mengedepankan inklusivitas dan manfaatnya agar bisa dirasakan maksimal oleh warga.
DLH DKI dikatakan bakal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait perluasan LEZ. Tujuannya agar perluasan memperhatikan mobilitas harian warga, kenyamanan, kesehatan dan keamanan pengguna.
Bukan cuma itu pihak lain yang diajak koordinasi adalah konsorsium Clean Air Catalyst (Catalyst), yang didukung oleh USAID dan dilaksanakan oleh WRI Indonesia, Vital Strategies, dan ITDP Indonesia.
"Kami berharap, dengan perluasan kawasan rendah emisi, Kota Jakarta naik kelas menuju kota global dengan kualitas udara yang semakin membaik," ucap Asep.
Area LEZ hanya bisa digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, yakni pejalan kaki, pesepeda, transportasi umum dan kendaraan berstiker khusus rendah emisi. Kawasan LEZ tak bisa dilintasi kendaraan yang tak memenuhi syarat.
Tujuan LEZ yaitu untuk mendukung perbaikan kualitas udara di ibu kota yang belakangan lagi disorot lantaran buruk dipengaruhi populasi kendaraan yang beredar.
(fea)