Pelat nomor akhiran ZZ dan kombinasinya resmi menggantikan RF sejak 2023.
Korlantas Polri mengumumkan pelat nomor khusus dengan akhiran kode ZZ hanya untuk golongan tertentu pada kendaraan dinas kementerian atau lembaga negara. Artinya pelat nomor ini tidak lagi bisa digunakan keluarga pejabat.
Kondisi saat ini berbeda dengan pelat RF, yang mana pelat nomor itu bisa digunakan kementerian/lembaga dari eselon I sampai III dan lumrah untuk sanak dan saudara pejabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat ZZ cuma diberikan untuk pejabat eselon I dan II.
"Sekarang satu orang cuma punya satu mobil dinas, dulu kan zaman RF misalnya, saya ajukan untuk istri, pembantu, anak dan teman-teman pakai nama saya. Dulu kan bebas tuh, nah sekarang enggak ada, cuma satu saja," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Yusri, Polri sudah membenahi soal aturan pelat nomor khusus. Pengajuan pelat akhiran ZZ hanya bisa dilakukan untuk satu nama dan satu nomor registrasi polisi saja.
Pengguna pelat nomor ZZ juga dipastikan tidak kebal aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Polisi akan menilang mobil dengan pelat nomor ZZ yang melakukan pelanggaran dengan mengirim surat tilang.
Berdasarkan keterangan Polri, pelat nomor polisi khusus ZZ yang dipakai para pejabat eselon I dan II, di antaranya:
ZZT: Mabes TNI
ZZU: TNI AU
ZZD: TNI AD
ZZL: TNI AL
ZZP: Polisi
ZZH/ZZS: Kementerian/lembaga.